Afrika Selatan
Afrika Selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid.
Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik. Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial. Afrika
Selatan menggunakan Kabinet Presidensial. Dimana Kabinet Presidensial adalah
suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang
oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga
para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada
Presiden. Di Afrika Selatan sama halnya dengan Indonesia yang pemilu diadakan
setiap 5 tahun sekali dan menggunakan sistem pemilu proporsional. Afrika Selatan dan Indonesia memiliki
sistem kepartaian yang sama yaitu multi partai. Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis
nasional dan dewan nasional provinsi. Setiap Provinsi di Afrika Selatan
mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang
diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”. Beberapa hal
sebelumnya tentu sama dengan sistem pemerintahan di Indonesia , dan bentuk
kedua negara ini adalah sama-sama negara demokrasi. Namun, ada beberapa hal
yang berbeda antara sistem pemerintahan di Indonesia dan di Afrika Selatan,
yaitu sebagai berikut :
1)
Bentuk Negara
-
Indonesia
Kesatuan dengan
Otonomi luas.
-
Afrika Selatan
Kesatuan dengan
9 provinsi
2)
Eksekutif
-
Indonesia
Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
-
Afrika Selatan
Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
3)
Legislatif
-
Indonesia
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR
dan DPD menjadi anggota MPR.
-
Afrika Selatan
Bikameral terdiri dari Majelis Nasional
dan Dewan Nasional Provinsi.
4)
Yudikatif
-
Indonesia
Mahkamah Agung, badan peradilan
dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
-
Afrika Selatan
Constitutional Court dan Spreme Court
2. Salah
satu negara dengan sistem kepemerintahan Monarki.
Thailand
Kerajaan
Thai (nama resmi bahasa Thai:
ราชอาณาจักรไทยRatcha Anachak Thai; atau Prathēt Thai), yang
lebih sering disebut Thailand dalam bahasa inggris, atau dalam bahasa aslinya Mueang Thai (dibaca:
"meng-thai", sama dengan versi Inggrisnya, berarti "Negeri
Thai"), adalah sebuah negara di Asia Tenggara
yang berbatasan dengan Laos
dan Kamboja
di timur, Malaysia
dan Teluk Siam
di selatan, dan Myanmar
dan Laut Andaman
di barat. Kerajaan Thai dahulu dikenal sebagai Siam sampai tanggal 11 Mei1949. Kata
"Thai" (ไทย) berarti "kebebasan"
dalam bahasa Thai,
namun juga dapat merujuk kepada suku Thai.
1) Bentuk
Negara
Bentuk negara Thailand
adalah Negara Kesatuan. Negara kesatuan adalah negara
berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya
menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh
banyak negara di dunia. Thailand dibagi ke dalam 77 propinsi (termasuk Bangkok) disebut
Changwat. Setiap changwat dipimpin gubernur yang disebut Phuwarachakan.
Phuwarachakan adalah PNS-PNS karir yang diangkat oleh Mendagri, kecuali
Gubernur Bangkok yang dipilih rakyat.
2) Sistem
Pemerintahan
Sistem Pemerintahan negara Thailand adalah
Parlementer. Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan
yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang
terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya
menjadi simbol kepala negara saja. Dengan kata lain, Monarki sebagai Kepala Negara dan Perdana
Menteri sebagai Kepala Administratif Pemerintahan.
-
Parlemen
Bikameral (Sapha Phuthaen Ratsadon/House of Representative
Wuthisapha/Senate). Sapha Phuthaen Ratsadon dan Wuthisapha
merupakan unsur parlemen Thailand (Rathasapha). Sapha Phuthaen
Ratsadon terdiri atas 500 anggota untuk masa jabatan 4 tahun. 100 orang
dipilih lewat sistem proporsional dengan varian Party List (dari
parpol), sementara 400 dengan sistem mayoritas dengan varian First-Past-The-Post
(dari parpol). Fungsi utamanya menginisiasi dan memberi persetujuan
RUU, merancang anggaran, memilih Perdana Menteri dari antara anggota parlemen,
memberhentikan menteri, memonitor administrasi negara, serta bersama Wuthisapha
memutuskan masalah-masalah substansial negara seperti masalah konstitusi, prosedur
pemerintahan yang penting, deklarasi perang dan damai, serta meratifikasi
perjanjian internasional. Uniknya, untuk menginisiasi mosi tidak percaya kepada
perdana menteri, cukup dilakukan lewat 1/5 dukungan anggota Sapha Phuthaen
Ratsadon. Disisi lain, Wuthisapha terdiri atas 200 anggota yang
dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Seluruh anggota Wuthisapha dipilih
lewat pemilu dengan sistem Mayoritas dengan varian Single Vote dan boleh
berasal dari luar parpol. Fungsi utama Wuthisapha melegalisasi RUU yang
sudah diproses oleh Sapha Phuthaen Ratsadon (Wuthisapha tidak
punya kewenangan menginisiasi RUU), memonitor administrasi negara,
menominasikan pejabat-pejabat yudikatif, memecat politisi negara yang korup.
Setiap anggota Wuthisapha punya hak bertanya setiap menteri. Jika Sapha
Phuthaen Ratsadon bubar, maka kuasa membuat UU ada di tangan Wuthisapha ini.
3) Bentuk
Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan dari negara Thailand adalah Monarki Konstitusional. Meskipun Monarki Konstitusional, Thailand menganut
trias politika dimana ada pembagian kewenangan jelas antara legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang 1932 - 2006, Thailand sekurangnya punya 16
macam konstitusi dan dilanda 20 kali kudeta militer. Monarki Absolut Thailand
dihapus sejak tahun 10 Desember 1932, hari konstitusi Thailand. Monarki
Thailand menjalankan fungsi legislatif lewat parlemen, eksekutif lewat kabinet,
dan yudikatif lewat peradilan. Namun, Monarki tidak mengintervensi pembuatan
keputusan pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara Thailand, beranggota 18
orang yang diangkat Monarki, yang fungsinya memberi nasehat berdasarkan
permintaan Monarki. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand diangkat oleh Monarkitetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Afrika_Selatan
http://www.berkuliah.com/2014/07/60-fakta-menarik-mengenai-afrika-selatan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Thailand
http://www.demonkila.tk/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-thailand.xhtml
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Afrika_Selatan
http://www.berkuliah.com/2014/07/60-fakta-menarik-mengenai-afrika-selatan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Thailand
http://www.demonkila.tk/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-thailand.xhtml