Powered By Blogger

Kamis, 06 Oktober 2016

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL PKN

1. Salah satu negara dengan sistem kepemerintahan yang sama, yaitu Republik.

Afrika Selatan

Afrika Selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid. Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial. Afrika Selatan menggunakan Kabinet Presidensial. Dimana Kabinet Presidensial adalah suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada Presiden. Di Afrika Selatan sama halnya dengan Indonesia yang pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali dan menggunakan sistem pemilu proporsional. Afrika Selatan dan Indonesia memiliki sistem kepartaian yang sama yaitu multi partai. Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”. Beberapa hal sebelumnya tentu sama dengan sistem pemerintahan di Indonesia , dan bentuk kedua negara ini adalah sama-sama negara demokrasi. Namun, ada beberapa hal yang berbeda antara sistem pemerintahan di Indonesia dan di Afrika Selatan, yaitu sebagai berikut :
1)      Bentuk Negara
-          Indonesia
Kesatuan dengan Otonomi luas.
-          Afrika Selatan
Kesatuan dengan 9 provinsi
2)      Eksekutif
-          Indonesia
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
-          Afrika Selatan
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
3)      Legislatif
-          Indonesia
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
-          Afrika Selatan
Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
4)      Yudikatif
-          Indonesia
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
-          Afrika Selatan
Constitutional Court dan Spreme Court

            2.  Salah satu negara dengan sistem kepemerintahan Monarki.
Thailand

Kerajaan Thai (nama resmi bahasa Thai: ราชอาณาจักรไทยRatcha Anachak Thai; atau Prathēt Thai), yang lebih sering disebut Thailand dalam bahasa inggris, atau dalam bahasa aslinya Mueang Thai (dibaca: "meng-thai", sama dengan versi Inggrisnya, berarti "Negeri Thai"), adalah sebuah negara di Asia Tenggara yang berbatasan dengan Laos dan Kamboja di timur, Malaysia dan Teluk Siam di selatan, dan Myanmar dan Laut Andaman di barat. Kerajaan Thai dahulu dikenal sebagai Siam sampai tanggal 11 Mei1949. Kata "Thai" (ไทย) berarti "kebebasan" dalam bahasa Thai, namun juga dapat merujuk kepada suku Thai.
1)      Bentuk Negara
Bentuk negara Thailand adalah Negara Kesatuan. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Thailand dibagi ke dalam 77 propinsi (termasuk Bangkok) disebut Changwat. Setiap changwat dipimpin gubernur yang disebut Phuwarachakan. Phuwarachakan adalah PNS-PNS karir yang diangkat oleh Mendagri, kecuali Gubernur Bangkok yang dipilih rakyat.

2)      Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan negara Thailand adalah Parlementer. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Dengan kata lain, Monarki sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Administratif Pemerintahan.
-          Parlemen
Bikameral (Sapha Phuthaen Ratsadon/House of Representative Wuthisapha/Senate). Sapha Phuthaen Ratsadon dan Wuthisapha merupakan unsur parlemen Thailand (Rathasapha). Sapha Phuthaen Ratsadon terdiri atas 500 anggota untuk masa jabatan 4 tahun. 100 orang dipilih lewat sistem proporsional dengan varian Party List (dari parpol), sementara 400 dengan sistem mayoritas dengan varian First-Past-The-Post (dari parpol).  Fungsi utamanya menginisiasi dan memberi persetujuan RUU, merancang anggaran, memilih Perdana Menteri dari antara anggota parlemen, memberhentikan menteri, memonitor administrasi negara, serta bersama Wuthisapha memutuskan masalah-masalah substansial negara seperti masalah konstitusi, prosedur pemerintahan yang penting, deklarasi perang dan damai, serta meratifikasi perjanjian internasional. Uniknya, untuk menginisiasi mosi tidak percaya kepada perdana menteri, cukup dilakukan lewat 1/5 dukungan anggota Sapha Phuthaen Ratsadon. Disisi lain, Wuthisapha terdiri atas 200 anggota yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Seluruh anggota Wuthisapha dipilih lewat pemilu dengan sistem Mayoritas dengan varian Single Vote dan boleh berasal dari luar parpol. Fungsi utama Wuthisapha melegalisasi RUU yang sudah diproses oleh Sapha Phuthaen Ratsadon (Wuthisapha tidak punya kewenangan menginisiasi RUU), memonitor administrasi negara, menominasikan pejabat-pejabat yudikatif, memecat politisi negara yang korup. Setiap anggota Wuthisapha punya hak bertanya setiap menteri. Jika Sapha Phuthaen Ratsadon bubar, maka kuasa membuat UU ada di tangan Wuthisapha ini.

3)      Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan dari negara Thailand adalah Monarki Konstitusional. Meskipun  Monarki Konstitusional, Thailand menganut trias politika dimana ada pembagian kewenangan jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang 1932 - 2006, Thailand sekurangnya punya 16 macam konstitusi dan dilanda 20 kali kudeta militer. Monarki Absolut Thailand dihapus sejak tahun 10 Desember 1932, hari konstitusi Thailand. Monarki Thailand menjalankan fungsi legislatif lewat parlemen, eksekutif lewat kabinet, dan yudikatif lewat peradilan. Namun, Monarki tidak mengintervensi pembuatan keputusan pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara Thailand, beranggota 18 orang yang diangkat Monarki, yang fungsinya memberi nasehat berdasarkan permintaan Monarki. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand diangkat oleh Monarkitetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha.



Sumber :
 https://id.wikipedia.org/wiki/Afrika_Selatan
http://www.berkuliah.com/2014/07/60-fakta-menarik-mengenai-afrika-selatan.html 
https://id.wikipedia.org/wiki/Thailand
http://www.demonkila.tk/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-thailand.xhtml



 




           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar