MAKALAH PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
DISUSUN OLEH
:
1. ANGELA TESALONIKA CHRISTY
(10315757)
2. YOGIE MAHENDRA (17315257)
3. YUSSANDI CHRISTRIA ADIPRIMA (17315364)
KELAS :
4TA04
KELOMPOK : 5 (LIMA)
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam menjalankan fungsi
pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang
menunjang optimalnya kerja instansi tersebut. Kebutuhan ini dipenuhi oleh
beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Berbeda
dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta, pengadaan
barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan
perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
Terlebih lagi ada beberapa aturan
yang mengatur proses pengadaan barang tersebut, Perpres 54 tahun 2010 sebagai
perubahan tentang tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keputusan
Presiden No 8 tahun 2003.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang di atas, beberapa pokok persoalan yang dapat diperbincangkan terkait
dengan Perpres 54 tahun 2010 sebagai perubahan tentang
tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keputusan Presiden No 8
tahun 2003, yakni:
1. Apakah
pengertian Barang, Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang Jasa?
2. Bagaimanakah
Swakelola Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah?
3. Apakah
pengertian Panitia Pengadaan dan
Penyedia Barang/Jasa?
1.3.
TUJUAN
Adapun tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan
ambiguitas dan misinterpretasi.
2. Untuk
mengetahui hal-hal yang menjadi perubahan tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah.
3. Untuk
mengetahui swakelola pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
4. Untuk
mengetahui pengertian panitia pengadaan dan
penyedia barang/jasa.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN
Dalam proses pengadaan barang dan
jasa ini, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan
ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
- Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
- Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
- Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
2.2 SWAKELOLA
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Selain memilih penyedia jasa dari
luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri
oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang
berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi,
swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk
merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses
pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan
kriteria khusus seperti:
- Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.
- Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.
- Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
- Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan.
- Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
- Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa
- Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita mengetahui
bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada
keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui
kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh
karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk
menjalankan metode swakelola.
2.3 PANITIA
PENGADAAN DAN PENYEDIA BARANG/JASA
Saat kita membahas pengadaan barang
dan jasa, panitia pengadaan dan penyedia barang/jasa merupakan bagian yang
tidak terpisahkan. Perlu diketahui bahwa panitia pengadaan hanya dibentuk untuk
menangani proyek yang bernilai lebih dari 100 juta. Jika nilainya kurang dari
jumlah tersebut, proses pengadaan barang/jasa akan ditangani oleh pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh instansi tersebut.
Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan,
substsansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki
sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia
pengadaan, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi
kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak
diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi
terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
- Memiliki keahlian,kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan barang/jasa
- Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
- Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
- Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
- Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
- Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
- Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos
- Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa
Selain kriteria yang telah
disampaikan diatas, masih ada beberapa aturan tambahan mengenai pelaksaan
pengadaan jasa konsultasi. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010..
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setelah mengetahui seluk beluk
mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta pihak-pihak yang terkait
didalamnya, kita dapat mengambil nilai dan informasi yang dibutuhkan. Tidak
hanya mengenai peraturan yang berubah dan problem terbesar dalam pengadaan
barang dan jasa, kita pun dapat memahami kinerja dan proses dilakukan dalam
pemenuhan kebutuhan instansi tersebut.
Dengan tantangan dan dinamikanya
sendiri, instansi dan penyedia jasa telah membangun sebuah hubungan yang
tergantung satu sama lain dan membuat sebuah rangakaian yang menyambung mampu
menghidupi orang di lingkaran tersebut. Terlepas dari pentingnya proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah, sungguh akan lebih baik jika kedepannya
proses yang dilakukan lebih efisien dan transparan agar tidak ada pihak yang
dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar